KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 1356 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN SEKOLAH/MADRASAH PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2015/2016
MEMUTUSKAN :
- Sekolah penyelenggara Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Tahun Pelajaran 2015/2016.
- Sekolah penyelenggara Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.
- Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2015/2016.
0 komentar:
Posting Komentar