KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 1344 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN SEKOLAH PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL PERBAIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
MEMUTUSKAN :
- Sekolah penyelenggara UN Perbaikan Sekolah menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2014/2015
- Sekolah Penyelenggara UN Perbaikan Sekolah menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2014/2015
- Tempat Penyelenggara UN Perbaikan Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun Pelajaran 2014/2015
0 komentar:
Posting Komentar