Polemik
tentang guru tidak boleh naik pangkat kalau mengajarnya tidak sesuai
dengan ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Melalui Surat Edaran Nomor
13474/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas
Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, Dirjen GTK telah memastikan
bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015,
dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di
dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan
bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier
dengan kualifikasi akademiknya.
Selain
itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan
sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier
dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti
pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya. Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru dan
pengawas sekolah yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah
S1 yang dimilikinya.
Selengkapnya dapat di download disini
0 komentar:
Posting Komentar