Menindaklanjuti Surat Inspektur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2034/-1.922 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Pemberian Gratifikasi dan berkenaan dengan peningkatan penegakan ketentuan dalam pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari perwujudan asas penyelenggaraan pemerintahan negara, dan asas-asas umum pemerintah yang baik, dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
Selengkapnya dapat dibaca dan di download disini
0 komentar:
Posting Komentar