Sabtu, 19 September 2015

Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Qurban.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Qurban Dalam Rangka Menyambut idul Adha 1436H/2015M dengan ini menginstruksikan untuk:
1. Mengatur dan mengendalikan penampungan dan pemotongan hewan Qurban di sekolah - sekolah meliputi:
a. Tidak ada larangan berqurban di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK;
b. Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung Pulogadung Jakarta Timur;
c. Pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan di lingkungan SMP, SMA dan SMK dengan memperhatikan Standar Minimal tempat pemotongan hewan qurban dan juru potong hewan qurban;
d. Tidak ada unsur paksaan / memberatkan peserta didik dalam kegiatan qurban di sekolah.

Selengkapnya dapat dibaca dan di download disini

0 komentar:

Posting Komentar