Jumat, 05 Juni 2015

Berkaitan dengan penilain berbasis kinerja maka kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendiddikan provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan input kinerja, mengingat masih banyak pegawai yang belum melakukan input kinerjanya. Untuk itu perlu kiranya kami sampaikan surat edaran dimaksud agar dapat dibaca dan dipahami. Surat edaran No. 31/SE/2015 tentang penginputan aktivitas kinerja dinamis dapat di download disini

0 komentar:

Posting Komentar