Berkaitan dengan penilain berbasis kinerja maka kepada seluruh
pegawai di lingkungan Dinas Pendiddikan provinsi DKI Jakarta agar segera
melakukan input kinerja, mengingat masih banyak pegawai yang belum
melakukan input kinerjanya. Untuk itu perlu kiranya kami sampaikan surat
edaran dimaksud agar dapat dibaca dan dipahami. Surat edaran No.
31/SE/2015 tentang penginputan aktivitas kinerja dinamis dapat di download disini
Jumat, 05 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar