Jumat, 05 Juni 2015

Berdasarkan Surat dari Menteri PAN ke Presiden Republik Indonesia No. B/1399/M.PAN-RB/04/2015 tertanggal 20 April 2015
bahwa masalah guru bantu di DKI Jakarta akan diselesaikan selama 3 tahun mulai tahun 2015 s.d 2017. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan satu data yaitu http://datadikdki.net untuk itu agar semua operator sekolah selalu update datanya di situs datadikdki.net tersebut.
Surat Menpan ke Presiden RI tentang Guru bantu dapat diunduh dan dibaca :
SURAT MENPAN RI TENTANG GURU BANTU
LAMPIRAN SURAT MENPAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN GURU BANTU

0 komentar:

Posting Komentar