NSS atau Nomor Statistik Sekolah adalah merupakan nomor unik suatu sekolah yang pengelolaanya dilakukan oleh BPS (Badan
Pusat Statistik) yang bertujuan untuk memudahkan dan mengetahui
lokasi suatu sekolah . NSS biasanya juga dipergunakan oleh BAN (Badan
Akreditasi
Nasional) sebagai nomor unik statistika suatu sekolah.
Untuk melacak NSS sekolah kita, bisa dengan mengunjungi situs BAN resmi, http://ban-sm.or.id. Masukkan nama sekolah apda kolom pencarian, maka akan muncul NSS sekolah kita.
Sekedar untuk pengetahuan, berikut cara penomoran dalam NSS:
• digit 1 dan 2 kode untuk tingkat sekolah
• digit 3 kode untuk status sekolah
• digit 4 dan 5 untuk kode provinsi
• digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
• digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
• digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan
• digit 3 kode untuk status sekolah
• digit 4 dan 5 untuk kode provinsi
• digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
• digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
• digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan
Dan sesuai rencana pemerintah, NSS ini akan digantikan dengan NPSN
( Nomor Pokok Sekolah Nasional). Hal ini diperkuat dengan beberapa
sumber yang kami himpun. Dan seperti yang kita lihat saat ini, sistem
pendataan sekolah lebih banyak mengunakan NPSN daripada NSS. Salah satu
sumber informasi adalah berasal dari Bpk Yusuf Rokhmat, yang merupakan
staf Pendataan Kemdikbud mellaui akun jejarng sosialnya.
Lalu apa NPSN itu? Dan bagaimana cara penomorannya?
NPSN adalah merupakan suatu kode pengenal pada sekolah yang sifatnya
tunggal, unik dan akan berlaku selama sekolah tersebut tetap aktif dalam
menyelenggarakan pendidikan. Kode pendataan sekolah yang terbaru ini
memang dipersiapkan untuk
menggantikan (NSS – Nomor Statistik Sekolah) yang dinilai sudah
konsisten dan sangat rentan terhadap adanya perubahan kondisi lapangan
misalnya pemekaran dan penggabungan wilayah/daerah di Indonesia. Dengan
demikian maka NSS dihapus dan diganti dengan NPSN.
Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::
Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::
- Standar kode = 8 digit angka.
- Format kode = X- YY – ZZZZZ
- X = Untuk Kode Wilayah
- YY = Untuk Nomor Kelompok
- ZZZZZ = Serial
- Kode Wilayah:
- Sumatera dan sekitarnya : 1
- Jawa dan sekitarnya : 2
- Kalimantan dan sekitarnya : 3
- Sulawesi dan sekitarnya : 4
- Bali – nusa tenggara&sekitarnya: 5
- Maluku, papua dan sekitarnya : 6
- Luar Negeri : 9
- Dicadangkan : 7 – 8
NPSN digunakan jika selama sekolah masih aktif dimulai dari jenjang TK,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kode NPSN akan meminimalisir ketergantungan
pada data eksternal yang bisa saja berubah atau berganti sehingga format
ini akan menjamin tetap dalam jangka waktu dan jangka panjang. Kode ini
mampu
menampung 9.999.999 sekolah.
Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id
Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN.
Sumber: Khalidmustafa.info, PDSP Kemdikbud,
Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id
Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN.
Sumber: Khalidmustafa.info, PDSP Kemdikbud,
0 komentar:
Posting Komentar