Sabtu, 02 Januari 2016

Surat Edaran
Nomor 112/SE/2015
TENTANG
PERBAIKAN PASAL 5 AYAT 1 POINT D PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 235 TAHUN 2015 TANGGAL 17 NOVEMBER 2015 TENTANG HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
  1. Pasal 5 ayat 1 point d berbunyi mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 jam;
  2. Seharusnya pasal tersebut berbunyi mengajar minimal 12 jam selama 5 hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 jam;
  3. Dalam pelaksanaan rekrutmen Guru Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri agar memperhatikan kriteria persyaratan pada point 2 di atas.
Selengkapnya dapat di lihat disini

0 komentar:

Posting Komentar