Surat Edaran
Nomor 112/SE/2015
TENTANG
PERBAIKAN PASAL 5 AYAT 1 POINT D
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 235 TAHUN 2015 TANGGAL 17
NOVEMBER 2015 TENTANG HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
- Pasal 5 ayat 1 point d berbunyi mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 jam;
- Seharusnya pasal tersebut berbunyi mengajar minimal 12 jam selama 5 hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 jam;
- Dalam pelaksanaan rekrutmen Guru Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri agar memperhatikan kriteria persyaratan pada point 2 di atas.
0 komentar:
Posting Komentar