Sabtu, 19 September 2015

TENTANG PENGINTEGRASIAN DATA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
MEMUTUSKAN
1.      Mengintegrasikan data dan informasi pendidikan dalam satu sistem yang terpadu di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.      Integrasi data dan informasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, meliputi data peserta didik, data pendidik dan tenaga kependidikan, data asset dan data sekolah;
3.      Serta semua asset digital yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta harus terintegrasi dan bersumber dari data pendidikan yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pendidikan (PDSIP) pada lamanhttp://disdik.jakarta.go.id/
4.      PDSIP bertanggung jawab terhadap penyajian data dan informasi pendidikan dan diintegrasikan langsung ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Smartcity;
Selengkapnya dapat dibaca dan di download disini

0 komentar:

Posting Komentar