Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam
jabatan - PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta,
jadwal dan informasi terkait selengkapnya dapat dilihat di panduan
penetapan peserta. Tautan berikut untuk melihat daftar calon peserta dan
panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015
Verifikasi Calon Peserta
Calon peserta yang
sudah verifikasi dikelompokkan sesuai TMT pendidik sbb :
- Mengikuti PLPG jika TMT Pendidik sebelum tahun 2006
- Mengikuti PPGJ jika TMT Pendidik sesudah tahun 2005
Pelaksanaan PLPG 2015 akan diselenggaran lebih dahulu sebelum pelaksanaan PPGJ.
Calon peserta PLPG 2015 adalah kelompok
PLPG dan status verifikasi
A1 Sudah Disetujui. Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG sudah berakhir dan saat ini dalam tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG
Selama proses sertifikasi guru, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun
info masih dlm proses kegiatan plpg untuk ppg masih blm ada kabar terbaru.
untuk antisipasi silahkan mempersiapkan berkas RPL.
administrasi yang disusun oleh guru calon peserta UKA (BAB IV Sub Bab B butir c).
Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 sesuai jadwal (lihat lampiran 7).
c. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dengan menggunakan format pada Lampiran 5 dan mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi guru melalui PPGJ.
d. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP
LPMP memverifikasi berkas administrasi yang diterima dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data (format pada Lampiran 5) yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sesuai dengan jadwal (lampiran 7). Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan melalui sistem AP2SG-PPGJ, maka format A1 dapt dicetak oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.
e. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
42 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
f. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
Guru memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada lampiran 7. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ.
g. Mencetak Format B.1
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK sesuai jadwal pada lampiran 7.
h. Mencetak Format A1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan.
Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai jadwal pada lampiran 7.
i. Menerima Format A.1
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Peserta menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL.Pedoman Penetapan Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
43
C. Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
1. Penyusunan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Tabel 4.3 Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ No Komponen Unsur yang Dinilai
1
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
a. Deskripsi diri
b. Pengalaman Mengajar
c. Pendidikan S2/S3
d. Pelatihan
2
Analisis Buku Ajar/ Analisis Program Layanan BK
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)
3
Perangkat Pembelajaran/Layanan
a. RPP/RPBK
b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c. Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d. Instrumen Penilaian
4
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai
a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
5.Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video
a. Orisinalitas
b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK
6.Penilaian Atasan Langsung
a. Penilaian Kepala Sekolah
b. Penilaian Pengawas
7.Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
a. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b. Karya Tulis Terpublikasi
c. Presentasi Karya Ilmiah
d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan
44 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
Ketentuan lebih rinci dari penyusunan dokumen RPL dapat dilihat di Panduan Penyusunan dan Penilaian RPL.
2. Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
3. Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.
4. Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL
LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
5. Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
6. Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
7. Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.
Pedoman Penetapan Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 45
D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.
Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.
Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini.
46 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
Gambar 4.1 Tahapan Prosedur Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
0 komentar:
Posting Komentar