PENSIUN DINI BAGI PNS YANG MALAS, PENSIUN DINI DAPAT JUGA UNTUK PNS MUDA YANG BERPRESTASI
Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi
mengatakan, Kementerian PAN-RB akan mempertimbangkan anjuran pensiun dini bagi
pegawai negeri sipil (PNS) yang malas bekerja. PNS malas, kata dia, akan
menjadi beban bagi pemerintah.
"Pensiun
dini bagi PNS malas bisa dipertimbangkan, bisa dikaji, untuk penyegaran.
Daripada dia malas menjadi beban pemerintah, kalau tidak mau kerja lebih baik
ada penyegaran sumber daya manusia andal," kata Yuddy, di Jakarta, Rabu
(3/6/2015).
Meski
demikian, Yuddy menekankan, pemerintah tidak bisa serta-merta memberhentikan
atau meminta PNS untuk pensiun dini karena ada persyaratan dan proses yang
tidak mudah.
"Dalam
ketentuannya, PNS bisa diberhentikan kalau tersangkut tindak pidana, karena
keinginan sendiri, serta karena tindakan indisipliner yang masif," kata
Yuddy. Yuddy mengatakan, pensiun dini juga dapat diambil oleh PNS muda yang
berprestasi, yang ingin berkarier di bidang lain di luar pemerintahan.
Dia
mencontohkan, jika ada seorang PNS yang kariernya cepat meningkat dan sudah
sampai tahap tinggi, maka PNS itu boleh mengajukan pensiun dini karena sudah
mengabdikan diri di instansinya.
"Nanti
mudah-mudahan bisa diatur dalam aturannya mengenai pensiun dini, khusus PNS
berprestasi misalnya, syaratnya harus sudah 20 tahun di instansinya," kata
dia.
0 komentar:
Posting Komentar