Senin, 08 Juni 2015

sampai saat ini info pencairan yang didapat hanya dari jawa tengah dan bali ,untuk wilayah lain belum ada kejelasan pencairan tfg 2015.

untuk yang mengetahui pencairan  tfg 2015 (tunjangan fungsional guru non PNS) wilayah DKI Jakarta di mohon di share dan di publikasikan

berikut artikel dari beberapa sumber

 SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS tahun 2015

Informasi Halaman :
Judul Artikel : SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS tahun 2015
URL : http://qizz234.blogspot.com/2015/03/sk-tunjangan-fungsional-guru-non-pns-2015.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Sebelumnya anda telah membaca mengenai Penentuan Nominasi penerima TF 2015 untuk Guru Non PNS, jika belum silahkan lihat JUKNIS TF 2015

Data guru penerima TF Non PNS, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO PTK 2015 melalui dua tahap. Yaitu selambat-lambatnya untuk tahap 1 akhir bulan April 2015, dan untuk tahap 2 Akhir bulan Juni 2015.

Perlu diketahui, bahwa guru penerima TF Non PNS 2015 harus memenuhi kriteria calon penerima TF 2015 :

1. Mempunyai NUPTK
    Jika belum mempunyai NUPTK silahkan lihat cara mendapatkan NUPTK

2. Memenuhi beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu, dan diangkat sebelum berlakunya UU No 14 tentang guru dan dosen

3. Berijasah S1 atau D-IV

Disamping itu pemerintah juga menetapkan calon penerima TF 2015 sesuai prioritas dan kouta nasional. Untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.

Nantinya guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan SK Cetak TF 2015.

SK Cetak Tunjangan Profesi guru (SKTP) tahun 2015 dan Nama-nama penerima SKTP 2015 

 Sebelumnya anda sudah mendownload mengenai SK Cetak dari tunjangan guru PNS dan Non PNS (tunjangan guru honorer) lainnya. Seperti tunjangan khusus, tunjangan bantuan akademik ke S1 (Banbel S1), maupun tunjangan fungsional (TF) untuk seluruh kab/kota dan provinsi di Indonesia.

Nah kali ini izinan admin qizz234 berbagi mengenai SK Cetak Tunjangan Profesi guru (SKTP) tahun 2015 bagi guru yang bersertifikasi, biasanya orang juga menyebut tunjangan sertifikasi 2015.

Langsung saja bagi anda yang mau mendownloadnya ataupun hanya sekedar ingin melihatnya, silahkan pilih link di bawah ini :



Lihat SKTP tahun 2015

atau

Download SK Tunjangan Profesi (SK Tunjangan sertifikasi 2015)


untuk SKTP Provinsi Bali, dapat anda pergunakan link dibawah ini :

Lihat SKTP 2015 (SK sertifikasi / tunjangan profesi tahun 2015)

Download SKTP 2015 (SK sertifikasi / tunjangan profesi tahun 2015)

Perlu diketahui, bahwa berlaku SK tersebut berlaku dari tanggal 1 januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015. Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi setiap triwulan, yang besaran setiap bulannya adalah setara satu kali gaji pokok (guru PNS dan Non PNS yang sudah memperoleh SK Inpassing) dan Rp 1.500.000,- bagi guru non PNS yang belum memperoleh SK Inpassing.

Sampai dengan berita ini diturunkan, admin baru memperoleh data untuk provinsi jawa tengah (Jateng) dan Bali, sedangkan SKTP 2015 untuk provinsi prov. Aceh tahun 2015, SK TP 2015 sumut, SK TP 2015 sumbar, SK TP 2015 riau (admin baru dapatkan SK Bantuan belajar untuk peningkatan kualifikasi ke S1), SK TP 2015 kep. riau, jambi, bengkulu, sumsel, lampung, kep. bangka belitung, SKTP 2015 provinsi banten, DKI Jakarta, Jabar, Jatim, DI Yogyakarta, NTB, NTT, SKTP 2015 Kalbar, kalteng, Kalsel, kaltim, kaltara, sulawesi barat, sulawesi selatan, SKTP 2015 untuk provinsi gorontalo, sulawesi utara, sulawesi tengah, sulawesi tenggara, SKTP 2015 maluku, maluku utara, SK Tunjangan sertifikasi profesi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Demikian informasi terbaru mengenai SK Cetak Tunjangan Profesi guru (SKTP) tahun 2015 dan Nama-nama penerima SKTP 2015.

Read more: http://qizz234.blogspot.com/2015/04/sk-cetak-tunjangan-profesi-guru-sktp.html#ixzz3cQ33Oz1X


Subsidi tunjangan fungsional STF bagi guru bukan PNS berdasar masa kerja dan pemenuhan JJM minimal yang sesuai dengan Undang undang guru dan dosen.
Pada tahun ini penerima tunjangan Fungsional sedikit berkurang karena tidak hanya alokasi dana yang tersedia namun juga karena banyaknya rekan rekan guru non pns yang telah tersertifikasi.

Dengan Kriteria minimal masa kerja 10 tahun bagi penerima tunjangan fungsional, dan bagi penerima beasiswa akademik S-1 tentunya masih kuliah dan jjm pada sekolah juga sama 24 jam maka berdasarkan seleksi data sebagai berikut daftar nama guru penerima tunjangan fungsional dan bantuan kualifikasi akademik/Beasiswa.
Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional baca disini
dan Kriteria penerima bantuan kualifikasi akademik baca disini



Klik link berikut atau Cara Cek nya heheh,  siapa tahu ada nama kawan-kawan di dalamnya.

Daftar penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015

Daftar penerima Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik

Daftar Penerima Tunjangan Fungsional Kalimantan Selatan

Daftar Nama Guru yang telah SK Tunjangan Profesi
 
Hasil sementara untuk propinsi Jawa Tengah untuk daerah lain kami akan update pada kesempatan selanjutnya pada link ini juga.
Salam

7 komentar:

  1. Selamat malam. mohon maaf sebelumnya, kami mau bertanya, bagaimana dengan provinsi sulawesi selatan, kapan SK Cetaknya terbit untuk penerbitan Nomor Rekening untuk pencairan dana TF bagi guru honorer yang baru menerima/mendapatkan tunjangan fungsional guru Non PNS pada tahun 2015.

    BalasHapus
    Balasan
    1. berdasarkan pengalaman di sekolah kami, untuk pembuatan rekening langsung datang ke bank yg di tunjuk (tertera di info ptk dengan alamat http://223.27.144.195:8082/)hanya membawa print yg di info ptk,jadi tidak perlu menunggu sk cetaknya,... klo ragu ,lebih baik menanyakan ke kasi pendidikan setempat....

      Hapus
    2. Kelangkapan berkas yang harus dibawa ke Bank
      Persyaratan Pencairan di Bank
      Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
      Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
      (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
      Umum :

      Foto Copy KTP
      Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
      Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP

      Syarat Khusus :

      Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
      Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

      Guru Mutasi :
      Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :

      Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
      Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

      Hapus
    3. sudah saya konfirmasi Pak, tapi pihak bang meminta saya meminta nomor rekening lengkap dari kantor dinas pendidikan kabupaten, saat konfirm ke disdik kabupaten mereka bilang blum ada sk cetaknya.

      Hapus
  2. Pa...tolong ptk saya sdh 2triwulan belum menerima tunjangannya...solusinya sdh perbaiki data tapi di cek infonya data tidak ditemukan....

    BalasHapus
  3. untuk dki dapat dilihat dmn ya pak? apa sudah ada info? terima kasih

    BalasHapus
  4. Mau tnya, 10 tahun lam mengajar di skolah induk atau dari pertma kita mengajar?

    BalasHapus