sampai saat ini info pencairan yang didapat hanya dari jawa tengah dan bali ,untuk wilayah lain belum ada kejelasan pencairan tfg 2015.
untuk yang mengetahui pencairan tfg 2015 (tunjangan fungsional guru non PNS) wilayah DKI Jakarta di mohon di share dan di publikasikan
berikut artikel dari beberapa sumber
SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS tahun 2015
Informasi Halaman :
Judul Artikel : SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS tahun 2015
URL : http://qizz234.blogspot.com/2015/03/sk-tunjangan-fungsional-guru-non-pns-2015.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Judul Artikel : SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS tahun 2015
URL : http://qizz234.blogspot.com/2015/03/sk-tunjangan-fungsional-guru-non-pns-2015.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Sebelumnya anda telah membaca mengenai Penentuan Nominasi penerima TF 2015 untuk Guru Non PNS, jika belum silahkan lihat JUKNIS TF 2015
Data guru penerima TF Non PNS, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO PTK 2015 melalui dua tahap. Yaitu selambat-lambatnya untuk tahap 1 akhir bulan April 2015, dan untuk tahap 2 Akhir bulan Juni 2015.
Perlu diketahui, bahwa guru penerima TF Non PNS 2015 harus memenuhi kriteria calon penerima TF 2015 :
1. Mempunyai NUPTK
Jika belum mempunyai NUPTK silahkan lihat cara mendapatkan NUPTK
2. Memenuhi beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu, dan diangkat sebelum berlakunya UU No 14 tentang guru dan dosen
3. Berijasah S1 atau D-IV
Disamping itu pemerintah juga menetapkan calon penerima TF 2015 sesuai prioritas dan kouta nasional. Untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
Nantinya guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan SK Cetak TF 2015.
Data guru penerima TF Non PNS, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO PTK 2015 melalui dua tahap. Yaitu selambat-lambatnya untuk tahap 1 akhir bulan April 2015, dan untuk tahap 2 Akhir bulan Juni 2015.
Perlu diketahui, bahwa guru penerima TF Non PNS 2015 harus memenuhi kriteria calon penerima TF 2015 :
1. Mempunyai NUPTK
Jika belum mempunyai NUPTK silahkan lihat cara mendapatkan NUPTK
2. Memenuhi beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu, dan diangkat sebelum berlakunya UU No 14 tentang guru dan dosen
3. Berijasah S1 atau D-IV
Disamping itu pemerintah juga menetapkan calon penerima TF 2015 sesuai prioritas dan kouta nasional. Untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
Nantinya guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan SK Cetak TF 2015.
Selamat malam. mohon maaf sebelumnya, kami mau bertanya, bagaimana dengan provinsi sulawesi selatan, kapan SK Cetaknya terbit untuk penerbitan Nomor Rekening untuk pencairan dana TF bagi guru honorer yang baru menerima/mendapatkan tunjangan fungsional guru Non PNS pada tahun 2015.
BalasHapusberdasarkan pengalaman di sekolah kami, untuk pembuatan rekening langsung datang ke bank yg di tunjuk (tertera di info ptk dengan alamat http://223.27.144.195:8082/)hanya membawa print yg di info ptk,jadi tidak perlu menunggu sk cetaknya,... klo ragu ,lebih baik menanyakan ke kasi pendidikan setempat....
HapusKelangkapan berkas yang harus dibawa ke Bank
HapusPersyaratan Pencairan di Bank
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
Foto Copy KTP
Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
sudah saya konfirmasi Pak, tapi pihak bang meminta saya meminta nomor rekening lengkap dari kantor dinas pendidikan kabupaten, saat konfirm ke disdik kabupaten mereka bilang blum ada sk cetaknya.
HapusPa...tolong ptk saya sdh 2triwulan belum menerima tunjangannya...solusinya sdh perbaiki data tapi di cek infonya data tidak ditemukan....
BalasHapusuntuk dki dapat dilihat dmn ya pak? apa sudah ada info? terima kasih
BalasHapusMau tnya, 10 tahun lam mengajar di skolah induk atau dari pertma kita mengajar?
BalasHapus