Surabaya (Dikdas): Hadirnya satu sistem
pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang nota
bene merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan. Untuk itu, akan
terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur
tentang sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Demikian salah satu butir paparan Supriyatno, Kasubag Data
dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjadi nara sumber dalam
Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah
Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal,
dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.
“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan
padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun
Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem
pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” ujar Supriyatno, di
Aula Hotel The Alana, Kamis, 4 Juni 2015.
Pada kesempatan itu, Supriyatno juga
menyampaikan informasi tentang rencana penggabungan Data Pokok
Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah
(Dapodikmen) seiring penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Permendikbud ini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menangani Dapodikdas dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang menangani Dapodikmen akan
dijadikan satu menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Selain itu, ada juga rencana integrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Harapannya ketika siswa akan masuk ke
perguruan tinggi itu sudah punya record mulai dikdas dan dikmen. Jadi ke
diktinya tidak perlu lagi tes akademik,” kata Supriyatno.
Tapi demikian, mengingat saat ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak lagi di dalam struktur
Kemendikbud, rencana itu masih dalam berbentuk harapan
“Mudah-mudahan, bila ini baik, kita bisa melakukannya,” harapnya.
Dinas Pendidikan Dilibatkan dalam Verifikasi dan Validasi.
Hingga saat ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.
Hingga saat ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.
“Kami juga melibatkan kawan-kawan di dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Supriyatno.
Keterlibatan dinas pendidikan itu penting mengingat akurasi data masih lemah.
“Ini terjadi juga di Purwakarta. Ada
sekolah yang memberi informasi punya 21 ruang kelas yang rusak berat.
Setelah kita konfirmasi, ternyata operator sekolahnya itu mencari
gampangnya saja. Jadi dicopy paste saja informasinya. Nah karena itu,
kita libatkan kawan-kawan di dinas pendidikan kab/kota untuk juga
melakukan verifikasi dan validasi Dapodik agar sekolah tidak sembarangan
menyampaikan data,” ujarnya.*
M. Adib Minanurohim
0 komentar:
Posting Komentar