A. Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan
penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh
PPSPM.
1. Penelitian SPM dilakukan meliputi:
1. Penelitian SPM dilakukan meliputi:
- meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK 190/PMK/2012;
- meneliti kebenaran SPM;
- meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN;
- memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM;
- memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
- menguji kebenaran perhitungan angka (pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM) atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
- menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM;
- menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN.
- Menguji persyaratan pencairan dana;
- Menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.
B. Keputusan hasil pengujian ditindak lanjuti dengan :
1. Penerbitan SP2D bilamana SPM yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan;
a. Penerbitan SP2D wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut:2. Pengembaliaan SPM kepada penerbit SPM, apabila tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SP2D.
b. SP2D ditandatangani oleh Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum.
- SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji.
- SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.
- SP2D UP/TUP/GUP dan LS paling lambat satu jam setelah diterima SPM secara lengkap.
c. SP2D ditebitkan dalam rangkap 3 (tiga) yang disampaikan kepada:
- Lembar 1 : Kepada Bank Operasional.
- Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampiri SPM yang telah dibubuhi Cap “ Telah diterbitkan SP2D tanggal …. Nomor …).
- Lembar 3 : Sebagai pertinggal di KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi), dilengkapi lembar ke-1 SPM dan dokumen pendukungnya.
Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud diatur sebagai berikut:
- SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat tiga hari kerja setelah SPM diterima;
- SPM UP/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima.
0 komentar:
Posting Komentar