Standar kompetensi minimal nilai ujian nasional (UN) 2015 adalah 5,5.
Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa. Nilai minimal tersebut
digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin mengulang UN jika
nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai 5,5 dalam UN juga
tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN).
Kepala Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak
ada nilai minimum untuk mengikuti SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN
digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya
sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang
bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (04/03/2015).
Sebelumnya, dalam
Dialog Publik UN 2014-2015 di Surabaya, Senin, (02/03/2015), Nizam
mengatakan meski tidak dijadikan syarat kelulusan siswa, hasil UN tetap
dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Untuk
SMA/SMA/MA, hasil UN akan menjadi acuan untuk bisa masuk ke perguruan
tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut juga
menjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan
Teknologi – Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran
tersebut tercantum bahwa UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). (Desliana Maulipaksi)
sumber : http://kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar