Untuk teman-teman Operator Sekolah, silahkan disampaikan kepada
Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Terkhusus untuk sekolah-sekolah yang penulisan
NISN di Ijazah Tahun 2014 belum menggunakan data NISN dari web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permen diatas telah tercantum Format Resmi yang terdiri dari;
1. Tanda pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB;
2. Format lA : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
3. Format IB : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
4. Format IC : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
5. Format ID : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
6. Format 2A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
7. Format 2B : Surat Keterangan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
8. Format 2C : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
9. Format 2D : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
10. Format 3A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
11. Format 3B : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
12. Format 4A : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
13. Format 4B : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
14. Format 5 : Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
15. Format 6 : Surat Pernyataan Saksi.
Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 klik disini
NB.
Jika terjadi kekeliruan penulisan NISN di Ijazah jenjang SD dan data siswanya sudah tidak ada di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id maka Operator jenjang SD dapat bekerja sama dengan Operator jenjang SMP, untuk mencari NISN yang terdaftar di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan web http://nisn.data.kemdikbud.go.id
Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 klik disini
NB.
Jika terjadi kekeliruan penulisan NISN di Ijazah jenjang SD dan data siswanya sudah tidak ada di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id maka Operator jenjang SD dapat bekerja sama dengan Operator jenjang SMP, untuk mencari NISN yang terdaftar di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan web http://nisn.data.kemdikbud.go.id
sumber : http://suprikajen.blogspot.com/2014/10/format-resmi-surat-keterangan-kesalahan.html
0 komentar:
Posting Komentar